Dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan membangun kepribadian, peranan perpustakaan sangat strategis, karena perpustakaan merupakan sarana pembelajaran sepanjang hayat melalui penyediaan bahan pustaka yang dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
Ditetapkannya Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan menunjukkan semakin pentingnya peran perpustakaan dalam mentransformasikan ilmu pengetahuan secara demokratis menuju masyarakat yang beriman, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berahlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan nasional di samping sebagai pelestari nilai budaya di masyarakat.