Dalam melaksanakan amanat undang-undang, peraturan pemerintah, serta Peraturan di atasnya, Pemerintah Kota Denpasar telah menetapkan Peraturan Daerah atau Peraturan Walikota dalam melaksanakan pembanggunan daerah serta mengatur keamanan dan ketertiban umum. Jumlah pelanggaran peraturan daerah (perda) pada tahun 2014 paling banyak terjadi pada ijin mendirikan bangunan (IMB). Selengkapnya disajikan pada Tabel 2.236. Sumber Buku Perubahan RPJMD Semesta Berencana Kota Denpasar Tahun 2016 - 2021, Bab II, Halaman 208, Tabel 2.236.